Asas Hukum adalah Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum (Bellefroid dalam Mertokusumo, 1986)sedangkan menurut Eikema Hommes, asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Dalam hal ini maka asas hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya. sas hukum diterapkan tidak langsung. Pada umumnya asas hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan terpengaruh pada waktu dan tempat.
P Scholten menyatakan bahwa ada empat asas yang sifatnya sangat universal.
Asas tersebut yaitu :
1. Asas Kepribadian
Manusi menghendaki adanya kebebasan individu, sehingga berharap ada pengakuan kepribadian manusia, dimana manusia dipandang sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban.
2. Asas Persekutuan
Manusia menghendaki persatuan, kesatuan, cinta kasih dan keutuhan masyarakat berdasarkan ketertiban.
3. Asas Kesamaan
Menghendaki adanya keadilan, dimana manusia dipandang sederajad didalam hukum (equality before the law)
4. Asas Kewibawaan
Menunjukkan bahwa hukum berwenang memberi keputusan yang mengikat para pihaknya.
Dalam ilmu kesehatan dikenal beberapa asas :
1. Sa science et sa conscience / ya ilmunya dan ya hati nuraninya
2. Agroti Salus Lex suprema / keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi
3. Deminimis noncurat lex / hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele
4. Res ipsa liquitar / faktanya telah berbicara
Sumber :
Dewi,A.I,2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher :Yogyakarta
4 komentar:
Thank you for information and god bless you
cara menghilangkan vitiligo terampuh
Terimakasih Informasinya sangat bermanfaat.
Obat Tradisional Tipes
Terimakasih atas informasinya yang bermanfaat.
Obat Tradisional Miom
maaf mau nanya itu di buku halaman berapa ya?
Posting Komentar