**Selamt Datang Di Irma Siregar`s Blog--TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA**

Masalah Hukum Kesehatan

MASALAH HUKUM KESEHATAN

Setiap pelanggaran hukum akan selalu mengakibatkan timbulnya sanksi hukum, sanksi ini merupakan monopoli atau wewenang dari penguasa untuk memberikanny. Jadi tidak setiap orang boleh melakukan tindakan sendiri dengan maksud untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Tindakan pribadi yang dilakukan untuk menghakimi seseorang ini disebut EIGENRECHTING.


Van Bemmelen memberikan pengertian mengenai tindakan melawan hukum sebagai berikut :
1. Bertentangan dengan ketelitian
2. Bertentangan dengan kewajiban
3. Melakukan tindakan tanpa hak
4. Bertentangan dengan hak orang lain
5. Bertentangan dengan hukum

Beberapa keadaan orang terlepas dari hukuman :
1. Perbuatan tersebut mempunyai dasar pembenaran
2. Keadaan darurat
3. Pembelaan terpaksa
4. Ketentuaan Undang-undang
5. Perintah Jabatan

Masalah hukum yang sering terjadi di bidang kesehatan adalah Malpraktik, unsur malpraktik yang dapat dijerat hukum adalah:
1. Adanya unsur kelalaian (Bertentangan dengan hukum, akibatnya dapat dibayangkan, akibatnya dapat dihindarkan, perbuatannya dapat dipersalahkan).
2, Adanya unsur kesalahan bertindak
3. Adanya unsur pelanggaran kaidah profesi ataupun hukum
4. Adanya kesengajaan untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Sumber :
Dewi, A.I, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka book Publisher : yogyakarta.

Category: 2 komentar

2 komentar:

nganjuk_serayu mengatakan...

sanksi yg akan dikenakan bolehkah mb jabarkan?

Bercandya mengatakan...

Untuk sanksi, bisa dilihat di UU Kesehatan No. 36/2009

Posting Komentar