Pada masa kini dapat disepakati luas ruang lingkup peraturan hukum untuk kegiatan pelayanan kesehatan menurut ilmu kedokteran mencakup aspek-aspek di bidang pidana, hukum perdata, hukum administrasi, bahkan sudah memasuki aspek hukum tatanegara.
Persyaratan pendidikan keahlian, menjalankan pekerjaan profesi, tatacara membuka praktek pengobatan, dan berbagai pembatasan serta pengawasan profesi dokter masuk dalam bagian hukum administrasi. Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan pelayanan kesehatan, persetujuan antara dokter dan pasien serta keluarganya, akibat kelalaian perdata serta tuntutannya dalam pelayanan kesehatan masuk bagian hukum perdata. Kesaksian, kebenaran isi surat keterangan kesehatan, menyimpan rahasia, pengguguran kandungan, resep obat keras atau narkotika, pertolongan orang sakit yang berakibat bahaya maut atau luka-luka masuk bagian hukum pidana.
Dalam negara hukum yang sudah meningkat kearah negara kesejahteraan menjadi kewajiban negara dengan alat perlengkapannya untuk mewujudkan keadaan bagi kehidupan setiap orang, keluarga dan masyarakat memperoleh kesejahteraan (well being) menurut penjelasan pasal 1-6 Undang-Undang no. 9/ 1960 berarti melibatkan tenaga kesehatan atau dokter turut secara aktif dalam semua usaha kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah. Usaha kesehatan pemerintah yang melibatkan tenaga kesehatan selaku aparat negara yang berwenang merupakan pengembangan aspek hukum tatanegara didalam hukum kedokteran kesehatan.
Semua aspek hukum dalam peraturan hukum kedokteran kesehatan menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan atau perintah keharusan atau larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi para pihak yang berkaitan dengan usaha kesehatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan.
Disamping norma-norma hukum yang terdapat didalam hukum kedokteran kesehatan, berlaku juga norma etik kesehatan / norma etik kedokteran sebagai petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk dalam kehidupan yang susila sehari-hari. Tugas pekerjaan yang dilaksanakan secara profesional memerlukan dukungan yang ditaati berdasarkan kekuasaan moral dan salah satu diantaranya tercantum dalam rumusan kode etik kedokteran maupun kode etik tenaga kesehatan yang lainnya.
Sebagaimana norma etika sukarela ditaati berdasarkan keluhuran sikap / tanggung jawab moral dari setiap orang yang menjalankan pekerjaan profesi, akan tetapi sebagian yang lain harus dikuatkan menjadi tatanan sosial (bukan peraturan hukum) yang dirumuskan secara tertulis, baik mengenai kewajiban moril / akhlak dalam kode etik profesi maupun mengenai kewajiban lain yang berhubungan dengan tugas pekerjaan profesi dalam hukum disipliner. Sanksi berupa celaan / teguran dan atau tindakan tata tertib / administratif diserahkan kepada kebijaksanaan badan organisasi profesi yang bertindak bukan sebagai badan peradilan.
Rujukan :
Prof. DR. H. Bambang Poernomo, SH, 2008, Hukum Kesehatan, Aditya Media : Yogyakarta
6 komentar:
terimakasih informasinya sangat bagus dan bermanfaat
Obat Herbal Asma
Terimakasih Informasinya sangat bermanfaat.
Obat Tradisional Tipes
Great information. God Bless u and thank.
Obat Tradisional Kista Di Leher
Thank you for information anf good luck for you
obat alami brucellosis
Terimakasih atas informasinya sangat menarik dan bermanfaat
inilah pengobatan gangrene secara alami
good information and we thank you for all your information to us
Essen Aroma Mangga
Posting Komentar