**Selamt Datang Di Irma Siregar`s Blog--TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA**

Tujuan Hukum Kesehatan

Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspek sosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan baik.

Kembali dengan tujuan hukum yang pertama yaitu menciptakan tatanan atau ketentuan, sektor atau bidang kesehatan telah memiliki payung hukum yang cukup untuk bisa menjalankan proses kerja di bidang kesehatan jika semua ketentuan perundang-undangnya dilaksanakan dengan baik dan menjalin saling pengertian diantara pelaku profesi didalam setiap bagian yang mendukung terlaksananya upaya kesehatan.
Sumber-sumber hukum yang adapun telah secara rinci mengatur hal-hal apa yang menjadi kewajiban setiap pelaku profesi dan apa yang menjadi hak-haknya. Oleh karena itu harapan yang terbesar adalah terciptanya ketertiban dan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing profesi.

Ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk melihat secara luas apa yang sebenarnya menjadi tujuan hukum dan apakah dibidang kesehatan hal ini sudah tercapai atau masih sangat jauh dari tujuan.

Teori Etis
Didalam teori ini tujuan hukum semata-mata adalah untuk keadilan. Keadilan itu meliputi 2 hal yaitu hakekat keadilan dan isi keadilan.

Hakekat keadilan :Penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif melebihi norma-norma lain. Ada dua pihak yang terlibat disini yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan.
Misalnya : dokter dan pasien atau perawat dan pasien.Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja. Karena pihak yang menerima perlakuan selalu dianggap sebagai korban. Hal ini tentu kurang memuaskan bagi slah satu pihak karena terkadang perlakuan yang diberikan salah satu pihak kepada pihak yang lain jika diasumsikan tidak ada perubahan kondisi yang drastis, justru tidak jarang memiliki tujuan yang baik.
Contonya dokter didalam mengobati pasien harus menyuntikkan obat yang secara harafiah dapat dilihat sebagai bentuk yang menyakitkan. Namun itu harus dilakukan demi kebaikan pasien itu sendiri, jika pasien merasa menjadi korban maka tujuan dari pengobatannya tidak akan tercapai secara maksimal.

Isi Keadilan:Aristoteles membedakan 2 macam keadilan yaitu : Justicia Commutativa dan Justicia distributiva.
Justicia Commutativa yaitu memberi kepada setiap orang sama banyak. Hal ini berlaku didalam berperkara, dimana terdapat asas Equality before the law atau bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum. Begitu pula jika dihadapkan pada fasilitas dan pelayanan kesehatan. Perlakuan dan pelayanan yang baik tanpa membeda-bedakan pada pasien merupakan suatu keharusan. Namun didalam hal tertentu kesamaan perlakuan dapat saja membahayakan baik bagi pasien maupun orang lain.
Contoh: Bagi penderita penyakit yang parah dan rentan memapari orang lain dengan penyakitnya, tentu saja harus mendapatkan perlakuan yang khusus agar tidak menulari orang lain. Meskipun dampaknya pasien akan merasa terisolir dan tidak bebas. Namun demi kebaikannya sendiri dan orang lain, perlakuan yang sama tidak dapat diaplikasikan.

Justicia Distributiva yaitu setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya. Jatah ini tidak sama antara satu orang dengan yang lainnya tergantung pada kebutuhan dan kepentingannya. Sifatnya proporsional, artinya untuk mendapatkan haknya setiap orang harus mengingat hak dan kepentingan orang lain dan jasa yang telah diberikan sebagai kontra prestasinya.

Didalam hal ini kedua macam keadilan yang ditawarkan Aristoteles tidak begitu saja dapat diaplikasikan, karena hukum sendiri tidak selalu identik dengan keadilan. Misalnya membuang sampah harus ditempat sampah, bagi mereka yang jauh dari tempat sampah tentu hal ini terasa kurang adil. Tetapi untuk kebaikan bersama, hukum mengatur demikian.
Jadi keadilan terasa terlalu naif jika dijadikan tujuan hukum semata.


Sumber Rujukan :
Dewi, A.I., 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher: Yogyakarta.
Category: 4 komentar

4 komentar:

Obat Tradisional Walatra mengatakan...

the information is amazing ^_^



Obat Tradisional Keratosis Seboroik

Obat Tradisional Walatra mengatakan...

the information is very good and very useful for me ^_^



Obat Tradisional Susah BAB Pada Anak

Obat Tradisional mengatakan...

the information is amazing ^_^



Obat Tradisional Kista Meduler

Toko Essen Terpercaya mengatakan...

Fishing is not an expensive hobby. Be a low profile person in the fishing world, because the more friends, the more knowledge we can learn from them.


4 Tips Sederhana Merawat Joran Kesayangan

Posting Komentar